Setelah Panggil KPA dan Pejabat Penerbit SPM, Kejaksaan Akan Panggil PPK UPPO
![]() |
Moch. Adri Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek di meja kerjanya | foto by menaksopaldiscovery |
Kala itu Sugik masih menjabat menjadi salah satu kasie di dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Trenggalek. Sekarang ini Sugik menjadi Kasie di Dinas Kelautan dan Perikanan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek.
Perihal akan dilakukan pemanggilan terhadap PPK kegiatan UPPO ini dibenarkan Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek Moch. Adri kepada menaksopaldiscovery.com di meja kerjanya. Sepertinya kejaksaan tak hanya membidik raibnya ternak sapi yang dijual milik kelompok Tri Jaya Jombok Pule saja. Disinyalir dalam penentuan kelompok penerima program bantuan ini terdapat manipulasi kelompok.
Pasalnya kepada awak media kasie pidsus kejaksaan negeri Trenggalek menyampaikan pihaknya mengindikasi, waktu pengucuran dana lahan yang akan difungsikan sebagai rumah kompos dan kandang koloni ternak kelompok tersebut masih sewa lahan warga. Baru setelah dana bantuan ini turun kelompok Tri Jaya membeli lahan tersebut.
Dimungkinkan kelompok Tri Jaya waktu itu disulap seolah-olah siap dan tepat menjadi penerima dan pengelola bantuan ini. Padahal syarat-syarat yang harus terpenuhi atau menjadi syarat administrasi kelompok belum terpenuhi.
Mengindikasi adanya kecurangan, Korp Adhiyaksa ini mencoba mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dalam kasus yang merugikan Negara sekitar Rp 200 juta ini.
Ketua kelompok Tri Jaya Jianto alias Jiplek yang masih dijadikan saksi dalam kasus ini, belum dilakukan pemanggilan oleh pihak kejaksaan. Kejaksaan berjanji akan sesegera mungkin melakukan pemanggilan ketua kelompok ternak ini.
Source: menaksopaldiscovery
No comments for "Setelah Panggil KPA dan Pejabat Penerbit SPM, Kejaksaan Akan Panggil PPK UPPO"
Post a Comment