Kepergok Edarkan Sabu-Sabu di Durenan, Kurir Narkoba Asal Tulungagung Diamankan
Info Trenggalek - Kepergok hendak melakukan transaksi Narkoba di dekat SPBU Durenan, residivis kurir sabu-sabu asal Tulungagung yang baru saja keluar dari penjara akhirnya kembali ditangkap polisi pada Jumat (7/4) lalu lantaran membawa bukti sabu-sabu yang akan diserahkan kepada seseorang yang belum dikenalnya.
Penangkapan kurir sabu-sabu asal Tulungagung ini berawal saat Rahadian Ubaidilah, warga Desa Sukorejo Wetan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, mondar-mandir berlaga mencurigakan di sekitar SPBU Durenan. Mengetahui tingkah lakunya yang mencurigakan ini, jajaran kepolisian sektor Durenan langsung menghampirinya dan melakukan pemerikasaan terhadap pelaku. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan sabu-sabu di saku celananya lengkap dengan alat hisapnya.
Kapolsek Durenan, AKP Muhammad Solihin menerangkan pelaku merupakan residivis pelaku narkoba yang sebelumnya pernah mendekam di penjara akibat mengedarkan Narkoba jenis pil Double L di wilayah Tulungagung. sedangkan saat ini tersangka ditangkap petugas lantaran terbukti mengedarkan sabu-sabu di wilayah Durenan Kabupaten Trenggalek.
“Setelah kami mendengar ada rencana transaksi maka kami antisipasi bersama anggota bersiap-siap mulai pukul 15.30 WIB, kita berupaya langsung mengecek ke lokasi dan standby (berjaga-jaga) sampai pukul 22.30 WIB yang akhirnya kita bisa mendapatkan berita betul dan kita melakukan penangkapan berserta bukti-buktinya”, ungkap Kapolsek Durenan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa o,91 gram sabu-sabu, 1 pipet, 1 handphone dan uang tunai Rp. 1.300.000 sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diolah dari bioz.tv
Penangkapan kurir sabu-sabu asal Tulungagung ini berawal saat Rahadian Ubaidilah, warga Desa Sukorejo Wetan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, mondar-mandir berlaga mencurigakan di sekitar SPBU Durenan. Mengetahui tingkah lakunya yang mencurigakan ini, jajaran kepolisian sektor Durenan langsung menghampirinya dan melakukan pemerikasaan terhadap pelaku. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan sabu-sabu di saku celananya lengkap dengan alat hisapnya.
Kapolsek Durenan, AKP Muhammad Solihin menerangkan pelaku merupakan residivis pelaku narkoba yang sebelumnya pernah mendekam di penjara akibat mengedarkan Narkoba jenis pil Double L di wilayah Tulungagung. sedangkan saat ini tersangka ditangkap petugas lantaran terbukti mengedarkan sabu-sabu di wilayah Durenan Kabupaten Trenggalek.
“Setelah kami mendengar ada rencana transaksi maka kami antisipasi bersama anggota bersiap-siap mulai pukul 15.30 WIB, kita berupaya langsung mengecek ke lokasi dan standby (berjaga-jaga) sampai pukul 22.30 WIB yang akhirnya kita bisa mendapatkan berita betul dan kita melakukan penangkapan berserta bukti-buktinya”, ungkap Kapolsek Durenan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa o,91 gram sabu-sabu, 1 pipet, 1 handphone dan uang tunai Rp. 1.300.000 sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diolah dari bioz.tv
No comments for "Kepergok Edarkan Sabu-Sabu di Durenan, Kurir Narkoba Asal Tulungagung Diamankan"
Post a Comment