Trenggalek Siapkan Restrukturisasi SKPD

ilustrasi by humas-trenggalek.blogspot.com
Info Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur,  mmempersiapkan restrukturisasi jabatan di tingkat satuan kerja perangkat daerah sebagai imbas peleburan atau "merger" beberapa SKPD sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    
"Dengan adanya penggabungan atau perubahan struktur organisasi pemerintahan tersebut secara langsung akan berimbas pada hilangnya salah satu posisi atau jabatan pejabat daerah (SKPD)," kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Hasnawati di Trenggalek, Rabu.
    
Ia menjelaskan, hilangnya beberapa jabatan eselon menjadi konsekuensi logis dari restrukturisasi organisasi pemerintahan tersebut, sebab tidak mungkin ada dua pimpinan dengan posisi dan hak yang sama dalam satu SKPD.
    
Hasnawati mengisyaratkan, penentuan atau pemilihan perangkat daerah sebagai "komandan" SKPD yang dilebur akan mempertimbangkan beban kerja paling besar di antara dua atau lebih SKPD sebelum dilebur.
    
"Selain penggabungan, sepertinya nanti juga akan ada dinas yang dipecah karena beban kerjanya terlalu besar," tutur Hasnawati.
    
Ia menambahkan, untuk pejabat eselon yang terpaksa tidak mendapatkan posisi sebagai pejabat daerah lagi akan diberikan kesempatan memilih antara menjadi tenaga fungsional khusus atau tetap masuk di struktural SKPD.
    
Jika memilih jabatan struktural, kata dia, maka posisi yang diberikan hanya menjadi tenaga staf.
    
"Atau bisa juga di fungsional khusus, misal menjadi tenaga guru, perencana atau penerlitiaan," ujarnya.
    
Dikatakan Hasnawati, rencana perombakan organisasi pemerintah daerah tersebut hanya tinggal menunggu penetapan rancangan peraturan pemerintah (RPP) menjadi peraturan pemerintah (PP).
    
Dengan pertimbangan tersebut, pihaknya sejak awal aktif memberikan sosialisasi ke seluruh organisasi perangkat daerah di lingkum Pemkab Trenggalek agar segera mengumpulkan data-data yang diperlukan.
    
"Untuk perda kelembagaannya harus selesai maksimal Agustus, sedangkan pejabat baru harus dilantik bupati maksimal Desember tahun ini juga," ujarnya.
    
Hasnawati menjelaskan, sebagaimana amanah UU No 23/2014 itu, komposisi organisasi perangkat daerah atau OPD terdiri dari sekretariat daerah (setda), sekretariat DPRD (setwan), inspektorat, dinas, lembaga Lain, dan kecamatan.
    
Lebih lanjut, masing-masing perangkat daerah (PD) akan memiliki tipologi nilai yang berbeda, tergantung bobot beban kerja masing-masing.
    
Hasnawati mengatakan, setiap perangkat daerah atau dinas akan digolongkan menjadi SKPD tipe A, B dan C, dimana perbedaan tipe tersebut akan mempengaruhi jumlah eselon dan besaran tunjangan pejabat daerahnya.
    
Sedangkan cara untuk menentukan besaran bobot tersebut adalah dengan menggunakan variabel unsur-unsur yang ada dalam perangkat daerah tersebut, misalnya, jumlah penduduk, luas wilayah dan besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
    
Hasnawati mencontohkan, dinas dengan tipe A, bobot dari indikator variabelnya harus lebih dari 800, sedangkan tipe B berkisar antara 600 hingga 800 dan untuk dinas tipe C antara 400 hingga 600.
    
Dinas atau badan yang bobot variabelnya kurang dari 400, kata dia, otomatis akan digabung dengan perangkat daerah lain sehingga bobotnya bertambah dan tipenya juga berubah.
    
"Penggabungannya tidak bisa sembarangan, harus serumpun atau sekelompok bidang. Sebagai contoh, dinas pertanian kehutanan dan perkebunan itu serumpun dengan dinas peternakan," ujarnya.

Source:  antara jatim

No comments for " Trenggalek Siapkan Restrukturisasi SKPD"