Kejaksaan Trenggalek Selidiki Dugaan Korupsi Bansos "UPPO"

Ilustrasi by konfrontasi
Info Trenggalek - Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyelidiki dugaan korupsi dalam program bantuan sosial unit pengembangan pupuk organik (UPPO) senilai Rp340 juta di Desa Jombok Pule pada kurun 2011.
   
"Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah keluar, dan kami akan panggil beberapa saksi untuk mendalami kasus ini," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek Muhammad Adri Kahamuddin di Trenggalek, Jumat.
   
Kendati telah memasuki tahapan penyidikan, Adri mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
   
Menurut keterangannya, tim penyidik masih membutuhkan sejumlah bukti tambahan serta meminta keterangan saksi-saksi guna menetapkan pihak penerima bansos maupun pihak lain yang terkait sebagai tersangka.
   
"Selasa (19/4) depan akan kami mulai pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Surat panggilan sudah kami layangkan," ujarnya.
   
Adri tidak menyebut nama-nama saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
   
Ia hanya menyebut bahwa pihak yang dipanggil termasuk ketua kelompok penerima bansos di Desa Jombok, Kecamatan Pule pada tahun anggaran 2011 serta PNS di lingkungan Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Trenggalek.
   
"Program ini munculnya melalui dinas pertanian. Jadi mereka yang terkait dengan pengucuran bansos ini juga akan kami mintai keterangan," kata Adri.
   
Ia mengatakan, penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak 25 Februari, menyusul adanya temuan dugaan penyalahgunaan bansos UPPO senilai Rp340 juta untuk pembelian 35 ekor sapi.
   
Kronologi penyalahgunaan program bansos UPPO terjadi seiring dijualnya seluruh sapi oleh oknum pengurus kelompok penerima program UPPO di Desa Jombok.
   
"Ada saksi yang mengatakan sapi yang lain dijual untuk dibelikan lagi dan ada juga yang bilang mati semua. Keterangan mereka berbeda-beda," ujarnya.(*)

Source:  antaranews

No comments for "Kejaksaan Trenggalek Selidiki Dugaan Korupsi Bansos "UPPO""